Jumat, 01 Maret 2013
HAK ASASI MANUSIA
18.42
No comments
ABSTRAK
Sebelum adanya reformasi, organisasi, administrasi dan finansial pada
Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berada di bawah Departemen
Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) dan kewenangan teknis
yudisial di bawah Mahkamah Agung. Adanya reformasi dibidang peradilan
dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman/yudikatif
dipisahkan secara penuh dari kekuasaan eksekutif (dalam hal ini
Departemen Hukum dan HAM). Sebagai
tindak lanjut dari amandemen UUD 1945, maka Pemerintah bersama DPR
telah mengesahkan Undang-Undang No.4 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam
pasal 13 Undang-Undang tersebut, telah diamanatkan perlunya organisasi,
administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya menjadi dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sebagai konsekwensi
dari kebijakan tersebut maka Presiden telah menetapkan Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan organisasi, administrasi
dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara
serta Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.
Maka tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM serta
Kantor Wilayah yang merupakan instansi vertikal sebelum amandemen UUD
1945 dengan setelah amandemen UUD 1945 telah mengalami perubahan karena
sudah tidak berkaitan lagi dengan penegakan hukum dibidang peradilan
serta bertambahnya tugas pokok dan fungsi terutama dibidang pelayanan
hukum yang sebelumnya diberikan oleh Kepaniteriaan di Pengadilan Negeri.
Hal ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan
HAM mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru baik Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI maupun Kantor Wilayah Departemen
Hukum dan HAM. Selain itu juga dikeluarkan
berbagai Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM RI baik
menyangkut tugas pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan
pelayanan hukum. Tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM secara
umum dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah secara
khusus, sebagian besar dibidang pelayanan hukum baik pelayanan
administrasi negara maupun pelayanan hukum yang terkait dengan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi pelayanan jasa hukum,
pelayanan keimigrasian, pelayanan terhadap tahanan dan warga binaan
pemasyarakatan, pelayanan penyuluhan hukum dan pelayanan hak asasi
manusia.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan
rahmatnya serta karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah mata
kuliah pendidikan pancasila yang berjudul “Hak Asasi Manusia”.
Dengan
selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada ibu selaku Dosen mata kuliah
pendidikan pancasila. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
pembaca dan penulis pada khususnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri.
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Bahwasanya Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian
dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan
kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang
berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi
dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa
tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat
yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita
bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung
tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak
dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang
bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan
ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
B.Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas , peneliti dapat mengidentifikasikan masalah berikut :
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
4 . Komnas HAM
5. Instrumen Internasional HAM
6. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila
7. HAM Menurut Pandangan Islam dan Konsep Barat
C.Pembatasan Masalah
Dari
sekian banyak permasalahan yang dapat penulis identifikasikan
sebagaimana termaktub diatas , Penulis membatasi pembahasan masalah agar
tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan pembuatan
makalah ini , maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada
ruang lingkup HAM.
D.Perumusan Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah di atas , maka penulis merumuskan permasalan dalam
makalah ini untuk menjawab rumusan masalah berikut :
Bagaimana peranan HAM dalam era reformasi dan era reformasi di negara republic Indonesia ?
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.Pengertian HAM
A.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
C.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
D.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
E.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .
F.
Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang
sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan
berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau
diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999).
1. Macam-Macam HAK :
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
* Hak memeluk agama * Hak mengemukakan pendapat
* Hak beribadah * Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
* Hak memiliki sesuatu * Hak membeli dan menjual
* Hak memilih pekerjaan * Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
* Hak persamaan hukum * Hak asas praduga tak bersalah
* Hak mendirikan partai politik * Hak ikut serta dalam pemerintahan
* Hak untuk diakui sebagai WNI * Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
4. Hak asasi politik(political right)
* Hak untuk diakui sebagai WNI * Hak mendirikan partai politik
* Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu * Hak ikut serta dalam pemerintahan
Langganan:
Postingan (Atom)