Jumat, 01 Maret 2013

Makalah Senam Aerobic

Makalah Senam Aerobic
Senam Jum Sehat



Makalah Kewarganegaraan

Makalah Basket Ball

Makalah Profesi Pendidikan II

Makalah Sepak Bola

Makalah Profesi Pendidikan

HAK ASASI MANUSIA

ABSTRAK

            Sebelum adanya reformasi, organisasi, administrasi dan finansial pada Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berada di bawah Departemen Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) dan kewenangan teknis yudisial di bawah Mahkamah Agung. Adanya reformasi dibidang peradilan dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman/yudikatif dipisahkan secara penuh dari kekuasaan eksekutif (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM). Sebagai tindak lanjut dari amandemen UUD 1945, maka Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang No.4 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 13 Undang-Undang tersebut, telah diamanatkan perlunya organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menjadi dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut maka Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.
Maka tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah yang merupakan instansi vertikal sebelum amandemen UUD 1945 dengan setelah amandemen UUD 1945 telah mengalami perubahan karena sudah tidak berkaitan lagi dengan penegakan hukum dibidang peradilan serta bertambahnya tugas pokok dan fungsi terutama dibidang pelayanan hukum yang sebelumnya diberikan oleh Kepaniteriaan di Pengadilan Negeri. Hal ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru baik Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI maupun Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Selain itu juga dikeluarkan berbagai Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM RI baik menyangkut tugas pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum. Tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM secara umum dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah secara khusus, sebagian besar dibidang pelayanan hukum baik pelayanan administrasi negara maupun pelayanan hukum yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi pelayanan jasa hukum, pelayanan keimigrasian, pelayanan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pelayanan penyuluhan hukum dan pelayanan hak asasi manusia.

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan rahmatnya serta karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah pendidikan pancasila yang berjudul “Hak Asasi Manusia”.
Dengan selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibu selaku Dosen mata kuliah pendidikan pancasila. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan penulis pada khususnya.

  BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
            Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
                Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
            Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
B.Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas , peneliti dapat mengidentifikasikan masalah berikut :
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
4 . Komnas HAM
5. Instrumen Internasional HAM
6.  Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila
7. HAM Menurut Pandangan Islam dan Konsep Barat
C.Pembatasan Masalah
Dari sekian banyak permasalahan yang dapat penulis identifikasikan sebagaimana termaktub diatas , Penulis membatasi pembahasan masalah agar tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan pembuatan makalah ini , maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D.Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas , maka penulis merumuskan permasalan dalam makalah ini untuk menjawab rumusan masalah berikut :
Bagaimana peranan HAM dalam era reformasi dan era reformasi di negara republic Indonesia ?
 BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.Pengertian HAM
A. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
C. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
D. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
E. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .
F. Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999). 
 1. Macam-Macam HAK : 1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
    * Hak memeluk agama                                  * Hak mengemukakan pendapat
    * Hak beribadah                                             * Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
    * Hak memiliki sesuatu                                  * Hak membeli dan menjual
    * Hak memilih pekerjaan                               * Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
    * Hak persamaan hukum                                       *  Hak asas praduga tak bersalah
    * Hak mendirikan partai politik                      *  Hak ikut serta dalam pemerintahan
    * Hak untuk diakui sebagai WNI                     *  Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
4. Hak asasi politik(political right)
    *  Hak untuk diakui sebagai WNI                                * Hak mendirikan partai politik
    *  Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu       * Hak ikut serta dalam pemerintahan