ABSTRAK
Sebelum adanya reformasi, organisasi, administrasi dan finansial pada
Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berada di bawah Departemen
Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) dan kewenangan teknis
yudisial di bawah Mahkamah Agung. Adanya reformasi dibidang peradilan
dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman/yudikatif
dipisahkan secara penuh dari kekuasaan eksekutif (dalam hal ini
Departemen Hukum dan HAM). Sebagai
tindak lanjut dari amandemen...